TENTANG KAMI

APA YANG DIMAKSUD DENGAN PROGRAM UJI KOMPETENSI ?

Program Uji Kompetensi (UJK) adalah program penyelenggaraan kegiatan penilaian (assessment) baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang telah kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi pekerjaan tertentu.

Lembaga Sertifikasi Kompetensi Pengasuh Anak adalah lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh Himpunan Penyelenggara Pelatihan Tata Keluarga Indonesia (HIPPTAKI) dan diakui oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertanggung jawab melaksankan sertifikasi kompetensi Pengasuhan Anak di seluruh Indonesia. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Pengasuh Anak sudah berdiri sejak tahun 2014 dengan  pengakuan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu melalui SK Dirjend PAUD dan PNF No:10/B.B3/KK/2014

Tujuan Lembaga sertifikasi Kompetensi Pengasuh Anak adalah meningkatkan daya saing global sumber daya manusia Indonesia untuk kompetensi pengasuhan anak, baik para pengasuh yang nantinya akan bekerja di rumah tangga, day care maupun para pengasuh di PAUD. Kami senantiasa berusaha memfasilitasi calon peserta dengan fasilitator dalam mendapatkan sertfikasi kompetensi. Untuk itu kami berkomitmen pada etika kerja dan profesionalisme kerja yang mencakup aspek mutu, waktu, biaya dan pelayanan.

Lembaga Sertifikasi Kompetensi Pengasuh Anak berfungsi dan mempunyai tugas melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi, melakukan verifikasi dan menetapkan Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan menetapkan Materi Uji Kompetensi sesuai  Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pengasuh Anak yang berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

  • Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSK mengacu kepada pedoman yang diterbitkan oleh Direkorat Jenderal PAUD dan Dikmas, dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi dan menjamin agar LSK menjalankan sistem sertifikasi secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima ditingkat nasional maupun internasional yang relevan dengan pengasuhan anak

VISI

Menjadikan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Profesional, kredibel, memberikan pelayanan prima dan komitmen penuh terhadap mutu pengasuh anak di Indonesia.

MISI

  • Menyelenggarakan layanan sertifikasi pengasuhan anak yang berkualitas dan profesional
  • Menjadi model pengelolaan Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang unggul
  • Selalu memperbaharui materi uji dengan perkembangan ilmu Pengetahuan dan teknologi serta perkembangan kebutuhan dunia usaha atau pengguna jasa

FUNGSI

Melaksanakan peran dalam membangun dan mengelola Lembaga Sertifikasi Kompetensi Pengasuh Anak menjadi Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang handal, independen, dan terpercaya secara moral dan profesional sesuai amanat UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003.

RUANG LINGKUP

Ruang lingkup Lembaga Sertifikasi Kompetensi Pengasuh Anak sudah memiliki dua level baik untuk skema Pengasuh Bayi maupun Pengasuh  Anak yaitu level 2 (dua) dan 3 (tiga) berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

  1. Pengasuh Bayi
NoJudul Unit Kompetensi
1Membersihkan  lingkungan kamar tidur bayi
2Memelihara Kebersihan  Tubuh Bayi
3Merawat  Pakaian Dan Lena Bayi.
4Membuat daftar menu untuk bayi
5Memberikan ASI eksklusif
6Membuat Susu Formula
7Memberikan Makan/Minum Bayi
8Mengasuh Bayi
9Merangsang Tumbuh Kembang Bayi Dengan   Alat Permainan Edukatif (APE)
10Melaksanakan stimulasi pada bayi
11Membantu  ibu bayi  pasca persalinan
12Menerapkan P3K  pada bayi
13Mencegah kecelakaan pada bayi
14Mengupayakan pencegahan bayi tertular penyakit
15Menjaga Bayi berbadan Sangat Gemuk (Obesitas)
16Menjaga  Bayi Sakit
17Menangani Bayi Bermasalah
18Menerapkan Prosedur Keselamatan  dan Kesehatan Kerja  (K3) di  Tempat Kerja
19Meningkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat  (PHBS)
20Mengembangkan Kematangan Emosi dan Motivasi kerja
21Menjalin Hubungan Kerja dengan Pengguna Jasa
22Berkomunikasi dengan pengguna jasa dan keluarga dalam bahasa negara tujuan
23Berkomunikasi di telpon dalam bahasa negara tujuan
24Berkomunikasi di luar rumah dalam bahasa negara tujuan
25Berkomunikasi  saat menerima tamu dalam bahasa negara tujuan
26Melakukan komunikasi dengan menggunakan bahasa negara   penempatan
27Membekali diri tentang remitensi.
28membekali diri tentang dokumen dan perlindungan bekerja di luar negeri

  2. Pengasuh Anak

NoUnit Kompetensi
1Melatih motorik kasar dan halus.
2Mendampingi belajar melaui bermain.
3Mencegah kecelakaan pada anak.
4Membuat catatan kondisi kesehatan anak.
5Membersihkan buang air besar (BAB) dan buang air kecil (BAK) sendiri dengan pe­ngawasan (Toilet Training)
6Mendampingi anak se­hat beraktivitas kegiatan se­ha­ri-hari (AKS).
7Mendampingi anak ber­main dan berolah raga ringan di lingkungan rumah.
8Membuat makanan dan minuman anak yang sehat dan bergizi sesuai usia anak
9Menerapkan prinsip perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
10Menerapkan etika dan kewenangan kerja sebagai pengasuh anak.
11Mengenalkan cara hidup sehat dan menjaga keamanan diri anak
12Mengenali  fungsi anggota tubuh anak untuk mengembangan motorik kasar dan halus
13Mengoperasikan teknologi sederhana (peralatan rumah tangga, peralatan bermain, dll) untuk menyelesaikan tugas dan kegiatannya
14Melatih kemampuan berbahasa reseptif (menyimak dan membaca)
15Membimbing cara mengungkapkan kebutuhan, keinginan, dan minat diri dengan cara yang tepat
16Mengeksplorasi kreatifitas dan inovasi anak  dengan menggunakan berbagai media
17Membimbing cara berinteraksi anak sebagai individu dan bagian dari kelompok
18Membuat perencanaan kegiatan anak sehari-hari
19Memberikan pertolongan per­tama pada kecelakaan (P3K) anak
20Melakukan komunikasi dengan menggunakan bahasa negara   penempatan
21Membekali diri tentang remitensi.
22membekali diri tentang dokumen dan perlindungan bekerja di luar negeri

STRUKTUR ORGANISASI

Lembaga Sertifikasi Kompetensi Pengasuh Anak dibentuk dengan sedemikian rupa sehingga memberikan kepercayaan yang kuat terhadap phak-pihak terkait, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Pengasuh Anak didukung oleh personil pengurus yang profesional dan handal dibidangnya, didukung asosiasi dan instansi pemerintah terkait yang kompeten di bidangnya.

Pengurus Lembaga Sertifikasi Kompetensi Pengasuh Anak

Ketua                                                              : Tri Wahyumi, S.Psi

Sekretaris                                                     : Gimanto

Bendahara                                                    : Mia Andriani, S.Pd

Bidang Penjaminan Mutu                    : Risety Endriningsih, S.Kep

Bidang Standarisasi                                 : Christiana Eni M, SH

Bidang Pengujian dan Sertifiaksi     : Natalia Theopilla Kusumastuti, S.Kep, M.Pd

Ruhyani Zainudin, M.Pd

Bidang Hubungan Antar Lembaga   : Eka Chandra Sulistiani

Bidang Publikasi dan Promosi             : Patra Prayuda