TENTANG KAMI
APA YANG DIMAKSUD DENGAN PROGRAM UJI KOMPETENSI ?
Program Uji Kompetensi (UJK) adalah program penyelenggaraan kegiatan penilaian (assessment) baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang telah kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi pekerjaan tertentu.
Lembaga Sertifikasi Kompetensi Pengasuh Anak adalah lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh Himpunan Penyelenggara Pelatihan Tata Keluarga Indonesia (HIPPTAKI) dan diakui oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertanggung jawab melaksankan sertifikasi kompetensi Pengasuhan Anak di seluruh Indonesia. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Pengasuh Anak sudah berdiri sejak tahun 2014 dengan pengakuan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu melalui SK Dirjend PAUD dan PNF No:10/B.B3/KK/2014
Tujuan Lembaga sertifikasi Kompetensi Pengasuh Anak adalah meningkatkan daya saing global sumber daya manusia Indonesia untuk kompetensi pengasuhan anak, baik para pengasuh yang nantinya akan bekerja di rumah tangga, day care maupun para pengasuh di PAUD. Kami senantiasa berusaha memfasilitasi calon peserta dengan fasilitator dalam mendapatkan sertfikasi kompetensi. Untuk itu kami berkomitmen pada etika kerja dan profesionalisme kerja yang mencakup aspek mutu, waktu, biaya dan pelayanan.
Lembaga Sertifikasi Kompetensi Pengasuh Anak berfungsi dan mempunyai tugas melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi, melakukan verifikasi dan menetapkan Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan menetapkan Materi Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pengasuh Anak yang berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSK mengacu kepada pedoman yang diterbitkan oleh Direkorat Jenderal PAUD dan Dikmas, dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi dan menjamin agar LSK menjalankan sistem sertifikasi secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima ditingkat nasional maupun internasional yang relevan dengan pengasuhan anak
VISI
Menjadikan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Profesional, kredibel, memberikan pelayanan prima dan komitmen penuh terhadap mutu pengasuh anak di Indonesia.
MISI
- Menyelenggarakan layanan sertifikasi pengasuhan anak yang berkualitas dan profesional
- Menjadi model pengelolaan Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang unggul
- Selalu memperbaharui materi uji dengan perkembangan ilmu Pengetahuan dan teknologi serta perkembangan kebutuhan dunia usaha atau pengguna jasa
FUNGSI
Melaksanakan peran dalam membangun dan mengelola Lembaga Sertifikasi Kompetensi Pengasuh Anak menjadi Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang handal, independen, dan terpercaya secara moral dan profesional sesuai amanat UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Lembaga Sertifikasi Kompetensi Pengasuh Anak sudah memiliki dua level baik untuk skema Pengasuh Bayi maupun Pengasuh Anak yaitu level 2 (dua) dan 3 (tiga) berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
- Pengasuh Bayi
No | Judul Unit Kompetensi |
1 | Membersihkan lingkungan kamar tidur bayi |
2 | Memelihara Kebersihan Tubuh Bayi |
3 | Merawat Pakaian Dan Lena Bayi. |
4 | Membuat daftar menu untuk bayi |
5 | Memberikan ASI eksklusif |
6 | Membuat Susu Formula |
7 | Memberikan Makan/Minum Bayi |
8 | Mengasuh Bayi |
9 | Merangsang Tumbuh Kembang Bayi Dengan Alat Permainan Edukatif (APE) |
10 | Melaksanakan stimulasi pada bayi |
11 | Membantu ibu bayi pasca persalinan |
12 | Menerapkan P3K pada bayi |
13 | Mencegah kecelakaan pada bayi |
14 | Mengupayakan pencegahan bayi tertular penyakit |
15 | Menjaga Bayi berbadan Sangat Gemuk (Obesitas) |
16 | Menjaga Bayi Sakit |
17 | Menangani Bayi Bermasalah |
18 | Menerapkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Tempat Kerja |
19 | Meningkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) |
20 | Mengembangkan Kematangan Emosi dan Motivasi kerja |
21 | Menjalin Hubungan Kerja dengan Pengguna Jasa |
22 | Berkomunikasi dengan pengguna jasa dan keluarga dalam bahasa negara tujuan |
23 | Berkomunikasi di telpon dalam bahasa negara tujuan |
24 | Berkomunikasi di luar rumah dalam bahasa negara tujuan |
25 | Berkomunikasi saat menerima tamu dalam bahasa negara tujuan |
26 | Melakukan komunikasi dengan menggunakan bahasa negara penempatan |
27 | Membekali diri tentang remitensi. |
28 | membekali diri tentang dokumen dan perlindungan bekerja di luar negeri |
2. Pengasuh Anak
No | Unit Kompetensi |
1 | Melatih motorik kasar dan halus. |
2 | Mendampingi belajar melaui bermain. |
3 | Mencegah kecelakaan pada anak. |
4 | Membuat catatan kondisi kesehatan anak. |
5 | Membersihkan buang air besar (BAB) dan buang air kecil (BAK) sendiri dengan pengawasan (Toilet Training) |
6 | Mendampingi anak sehat beraktivitas kegiatan sehari-hari (AKS). |
7 | Mendampingi anak bermain dan berolah raga ringan di lingkungan rumah. |
8 | Membuat makanan dan minuman anak yang sehat dan bergizi sesuai usia anak |
9 | Menerapkan prinsip perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) |
10 | Menerapkan etika dan kewenangan kerja sebagai pengasuh anak. |
11 | Mengenalkan cara hidup sehat dan menjaga keamanan diri anak |
12 | Mengenali fungsi anggota tubuh anak untuk mengembangan motorik kasar dan halus |
13 | Mengoperasikan teknologi sederhana (peralatan rumah tangga, peralatan bermain, dll) untuk menyelesaikan tugas dan kegiatannya |
14 | Melatih kemampuan berbahasa reseptif (menyimak dan membaca) |
15 | Membimbing cara mengungkapkan kebutuhan, keinginan, dan minat diri dengan cara yang tepat |
16 | Mengeksplorasi kreatifitas dan inovasi anak dengan menggunakan berbagai media |
17 | Membimbing cara berinteraksi anak sebagai individu dan bagian dari kelompok |
18 | Membuat perencanaan kegiatan anak sehari-hari |
19 | Memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) anak |
20 | Melakukan komunikasi dengan menggunakan bahasa negara penempatan |
21 | Membekali diri tentang remitensi. |
22 | membekali diri tentang dokumen dan perlindungan bekerja di luar negeri |
STRUKTUR ORGANISASI
Lembaga Sertifikasi Kompetensi Pengasuh Anak dibentuk dengan sedemikian rupa sehingga memberikan kepercayaan yang kuat terhadap phak-pihak terkait, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Pengasuh Anak didukung oleh personil pengurus yang profesional dan handal dibidangnya, didukung asosiasi dan instansi pemerintah terkait yang kompeten di bidangnya.
Pengurus Lembaga Sertifikasi Kompetensi Pengasuh Anak
Ketua : Tri Wahyumi, S.Psi
Sekretaris : Gimanto
Bendahara : Mia Andriani, S.Pd
Bidang Penjaminan Mutu : Risety Endriningsih, S.Kep
Bidang Standarisasi : Christiana Eni M, SH
Bidang Pengujian dan Sertifiaksi : Natalia Theopilla Kusumastuti, S.Kep, M.Pd
Ruhyani Zainudin, M.Pd
Bidang Hubungan Antar Lembaga : Eka Chandra Sulistiani
Bidang Publikasi dan Promosi : Patra Prayuda